Policy Brief: Evidence Based Revisit
Ringkasan
Kesenjangan digital Indonesia yang persisten perlu mendapatkan perhatian. Pada 2023, penetrasi internet hanya mencapai 69%, masih di bawah negara kawasan lain dan hanya terkonsentrasi di Jawa dan Sumatra. Masalah utamanya bukan semata kurangnya dukungan infrastruktur, melainkan keterbatasan tata kelola holistik, serta dinamika politik dan fiskal yang luput dari perhitungan. Karena itu, evidence-based policy perlu diperluas dari bukti ilmiah menuju integrasi pengetahuan ilmiah, politik, dan pengetahuan praktis. Policy brief ini merekomendasikan penguatan kelembagaan untuk mengonsolidasikan strategi digital nasional, melibatkan peran pemangku kepentingan lokal, serta dukungan regulasi jangka panjang. Implementasinya menggunakan model hibrid: arah nasional kuat, tetapi pelaksanaan adaptif terhadap konteks lokal.
Informasi Publikasi
Whatsapp
Link