Policy Brief: Urgensi Cukai MBDK (Minuman Berpemanis Dalam Kemasan)
Ringkasan
Tingginya konsumsi MBDK masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan masyarakat di Indonesia yang perlu dikendalikan. Hampir separuh penduduk Indonesia berusia di atas 3 tahun mengonsumsi minuman berpemanis setiap hari. Konsumsi gula berlebih secara terus meneruss dapat meningkatkan risiko berbagai Penyakit Tidak Menular (PTM), sekaligus berpotensi menambah beban biaya kesehatan yang ditanggung oleh negara. Pada tahun 2025, misalnya, pembiayaan penyakit gagal ginjal mencapai Rp 13,38 triliun, meningkat lebih dari 400% dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 2,32 triliun. Berdasarkan hasil analisis terhadap empat alternatif kebijakan, Pemberlakuan Cukai MBDK memperoleh nilai tertinggi sehingga direkomendasikan sebagai alternatif kebijakan utama dalam mengendalikan konsumsi MBDK. Kebijakan ini memiliki keunggulan karena (i) dapat memengaruhi perilaku konsumsi masyarakat melalui kenaikan harga, (ii) mendorong produsen melakukan reformulasi produk agar tidak dikenakan tarif cukai tinggi, serta (iii) meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan program kesehatan. Strategi implementasi kebijakan tersebut dilakukan melalui percepatan penyelesaian kerangka regulasi cukai MBDK. Dalam pelaksanaannya, sinergi dan koordinasi antar K/L menjadi kunci keberhasilan, mulai dari finalisasi substansi, penyiapan administrasi, sosialisasi, hingga evaluasi kebijakan.
Informasi Publikasi
Whatsapp
Link