Policy Brief: Menjaga Ketahanan Industri Daur Ulang Plastik Di Tengah Kebijakan Penghentian Impor Skrap Plastik
Ringkasan
Transisi menuju ekonomi sirkular pada sektor kemasan plastik merupakan agenda prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 –2029 guna mengatasi tingginya volume timbulan sampah di Indonesia. Namun, penerapan kebijakan penghentian impor limbah non-B3 (skrap plastik) pad aNovember 2024 telah memicu benturan tata kelola yang mendisrupsi ketahanan rantai pasok industri pengolahan plastik (KBLI 22). Kebijakan pelarangan impor yang prematur memicu kontraksi subsektor KBLI 22 sebesar 12,53% (yoy) pada Triwulan IV 2025, pemutusan hubungan kerja (PHK) di tingkat tapak, serta melebarnya defisit neraca perdagangan skrap plastik hingga menyentuh USD 32,15 juta. Sebagai resolusi, makalah kebijakan ini merekomendasikan intervensi berupa Integrasi Platform Bahan Baku Daur Ulang Nasional melalui pendekatan digital dan koordinatif. Langkah strategis yang diusulkan mencakup orkestrasi Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk klasifikasi mutu skrap plastik, interoperabilitas sistem data antara SIPSN dan SIINas di bawah payung Satu Data Indonesia, serta pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Terpadu Lintas Kementerian.
Informasi Publikasi
Whatsapp
Link