Policy Brief: Optimalisasi Pengembangan Gig Economy Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Ringkasan
Perkembangan teknologi digital telah mengubah struktur pasar tenaga kerja melalui munculnya gig economy, yaitu pola kerja berbasis tugas, proyek, permintaan, atau pekerjaan jangka pendek yang semakin banyak dimediasi oleh platform digital. Di Indonesia, perkembangan tersebut menciptakan peluang baru untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan fleksibilitas pendapatan, memperluas pasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperkuat konektivitas ekonomi antarwilayah. Namun, perkembangan gig economy juga menghadirkan persoalan berupa ketidakstabilan pendapatan, keterbatasan perlindungan sosial, ketergantungan terhadap platform digital, ketergantungan pada algoritma platform, dan ketidakjelasan hubungan kerja. Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika perkembangan gig economy berlangsung secara tidak merata antardaerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran gig economy dalam mendukungpertumbuhan ekonomi daerah, merumuskan kerangka kebijakan untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi digital dan memitigasi risikonya. Penelitian menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) terhadap 50 artikel ilmiah yang membahas gig economy, platform work, digital labour, algorithmic management, fleksibilitas kerja, perlindungan pekerja, dan keterkaitannya dengan transformasi ekonomi. Data sekunder Badan Pusat Statistik (BPS) digunakan sebagai konteks makroekonomi dan ketenagakerjaan (bukan sebagai estimasi langsung jumlah pekerja gig). Hasil kajian menunjukkan bahwa kontribusi gig economy terhadapekonomi daerah dapat berlangsung melalui peningkatan akses terhadap pekerjaan dan pendapatan, perluasan pasar UMKM, efisiensi transaksi, peningkatan partisipasi ekonomi, serta integrasi ekonomi antarwilayah. Namun, manfaat tersebut tidak berlangsung secara otomatis namun sangat dipengaruhi oleh kualitas infrastruktur digital, kompetensi tenaga kerja, integrasi ekosistem UMKM, tata kelola platform, serta perlindungan sosial. Penelitian ini mengembangkan kerangka konseptual GROWTH (Gig-based Regional Optimization for Workforce, Technology, and Human Capital) yang terdiri atas enam dimensi, yaitu Governance, Regional Digital Infrastructure, Opportunity for SMEs, Workforce Skills, Technology Platforms, dan Human Capital Protection. Kerangka tersebut menawarkan pendekatan kebijakan berbasis prinsip Innovation with Protection, yaitu mendorong inovasi dan fleksibilitas ekonomi digital tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan dan perlindungan pekerja. Kerangka tersebut dapat digunakan pemerintah pusat dan daerah sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pengembangan gig economy yang lebih inklusif, produktif, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Penelitian merekomendasikan pendekatan kebijakan bertahap melalui penguatan basis data dan tata kelola, pelaksanaan proyek percontohan daerah, pengembangan produktivitas dan keterampilan, serta peningkatan daya saing ekosistem gig economy hingga 2045.
Informasi Publikasi
Whatsapp
Link