Policy Brief: Ruang Kosong yang Berisiko: Menata Ulang Sikap Indonesia atas Kelumpuhan Appellate Body WTO
Ringkasan
Appellate Body (AB) WTO tidak berfungsi sejak Desember 2019 akibat blokade Amerika Serikat, dan hingga kini lebih dari 30 sengketa dagang dunia terjebak sebagai “appeal into the void.” Indonesia menghadapi empat sengketa aktif dengan Uni Eropa (Nikel, Sawit & Biosolar, Stainless Steel, Biodiesel) yang langsung terdampak. Masalah mendasarnya adalah paradoks kepentingan: sebagai Tergugat, kekosongan ini menguntungkan Indonesia; sebagai Penggugat dengan temuan Panel yang menguntungkan, kekosongan yang sama justru merugikan. Indonesia bahkan telah menyatakan tetap terbuka pada arbitrase ad hoc Pasal 25 DSU di forum resmi DSB, namun belum ditindaklanjuti.
Informasi Publikasi
Whatsapp
Link