Policy Brief: Ekspor Fatty Matter Tertahan, Penerapan Program B50 Terkendala
Ringkasan
Implementasi mandatori Biodiesel 50 (B50) mulai 1 Juli 2026 merupakan langkah strategis Pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan impor solar, mengoptimalkan sumber daya domestik, dan meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit. Program ini diperkirakan menghasilkan penghematan devisa hingga Rp170 triliun. Namun, peningkatan kebutuhan bahan baku biodiesel perlu diiringi pengelolaan produk samping, salah satunya fatty matter, yang memiliki nilai ekonomi dan pasar ekspor sebagai bahan baku oleokimia, sabun, dan biodiesel. Di sisi lain, pengawasan ekspor diperketat akibat dugaan pengalihan kode HS produk turunan CPO untuk menghindari bea keluar. Pengetatan perlu diimbangi mekanisme klasifikasi dan layanan ekspor yang cepat, transparan, dan berbasis risiko agar praktik ilegal dapat ditindak tanpa menghambat ekspor yang memenuhi ketentuan serta mencegah penumpukan fatty matter domestik. Policy Brief ini merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap eksportir, pendekatan risk-based enforcement. Dalam jangka panjang, revisi Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 tetap diperlukan untuk menghasilkan kriteria identifikasi yang lebih sederhana, objektif dan membedakan dengan FAME.
Informasi Publikasi
Whatsapp
Link