Policy Brief: Optimalisasi Daya Saing Data Center Indonesia Penguatan Koordinasi dan Insentif Fiskal Sektoral
Ringkasan
Indonesia menguasai 34% pangsa ekonomi digital ASEAN, namun kapasitas data center nasional hanya 693 MW pada 2025 — jauh di bawah Malaysia (1.502 MW) dan Singapura (751 MW). Kesenjangan ini berisiko menghambat target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 dan melemahkan posisi Indonesia menjelang finalisasi ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA), yang diproyeksikan melipatgandakan ekonomi digital ASEAN menjadi USD 2 triliun pada 2030. Akar masalah terdiri dari: (1) proses perizinan investasi data center memakan waktu hingga dua tahun karena terfragmentasi di lebih dari delapan Kementerian/Lembaga tanpa koordinator tunggal; dan (2) instrumen fiskal eksisting (tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk) secara teknis sulit atau tidak dapat diakses sektor data center akibat persyaratan skor, cakupan KBLI, dan ambang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak sesuai karakteristik industri ini. Policy brief ini mengevaluasi empat alternatif kebijakan menggunakan kriteria kelaikan Bardach (teknis, ekonomifinansial, politik, dan administrasi) sebagai berikut: (1) pembentukan Satgas Percepatan Perizinan Data Center di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; (2) insentif fiskal berbasis KBLI 63112 yang setara fasilitas KEK; (3) Pengembangan Kawasan Strategis Data Center Nasional; dan (4) revisi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk memperluas wajib simpan data lokal. Rekomendasi yang diajukan adalah kombinasi Alternatif 1 dan 2 secara simultan, pembentukan Satgas sebagai instrumen koordinasi perizinan, sekaligus payung penerbitan insentif fiskal berbasis KBLI. Simulasi Telkom Indonesia (2025) menunjukkan rasio manfaat-biaya kebijakan insentif mencapai 7,6:1, dengan potensi tambahan dampak ekonomi USD 12,2 miliar dalam lima tahun terhadap biaya fiskal USD 1,6 miliar dan berpotensi meningkatkan PDB 1,2-1,5%. Kombinasi ini paling unggul secara kelaikan administratif dan politik karena tidak memerlukan revisi undang-undang maupun pembentukan lembaga permanen baru, sehingga dapat diimplementasikan dalam jangka pendek-menengah.
Informasi Publikasi
Whatsapp
Link