Policy Brief: esiapan vs. Tenggat Waktu: Evaluasi Kesiapan Ekosistem Menjelang Wajib Sertifikasi Halal
Ringkasan
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026 mencakup pelaku usaha dan produk yang luas, sementara kesiapan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) masih terbatas: sertifikasi baru mencakup sekitar 5,65% Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan 5,93% Rumah Potong Hewan (RPH), sedangkan pengakuan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) baru mencapai 114 lembaga dari 39 negara. Kesenjangan ini berpotensi meningkatkan biaya dan beban administrasi UMK, menghambat rantai pasok bahan baku dan produk impor, serta menekan harga dan stabilitas ekonomi, dengan estimasi penurunan pertumbuhan PDB 0,05% YoY dan peningkatan inflasi 0,07% YoY. Berdasarkan Grid Analysis, kajian merekomendasikan penundaan kewajiban secara terbatas dan terukur sebagai masa transisi untuk meningkatkan kapasitas sertifikasi, pendampingan UMK, mempercepat pengakuan LHLN/MRA, dan memperkuat rantai pasok. Penundaan disertai tenggat final, target kesiapan, monitoring, dan evaluasi berkala.
Informasi Publikasi
Whatsapp
Link