Policy Brief: Generasi Emas atau Generasi Cemas? Ancaman Rokok Ilegal Bagi Anak Muda
Ringkasan
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045 menghadapi ancaman serius dari lonjakan perokok usia muda usia 15-19 tahun mencapai 56,5% dari total 70 juta perokok, yang diperparah oleh masifnya peredaran rokok ilegal berharga murah. Fenomena downtrading akibat kenaikan cukai agresif dan kebocoran di sektor hulu memicu kerugian negara hingga Rp15-25 triliun per tahun, sekaligus membebani anggaran kesehatan mencapai Rp17 triliun per tahun. Jenis rokok ilegal didominasi oleh Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 72,9%, yang mengindikasikan adanya celah regulasi pada pengawasan mesin pelinting rokok. Berdasarkan pendekatan grid analysis, solusi paling taktis untuk mengatasi rokok ilegal adalah dengan memperketat registrasi digital mesin pelinting dan kertas rokok melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Strategi ini mengandalkan integrasi data real-time antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan guna memastikan alat produksi hanya bisa diakses oleh industri legal pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selain efisien karena cukup dieksekusi lewat revisi Peraturan Menteri, sinergi antara pengawasan data hulu dan penegakan hukum di lapangan ini akan efektif mengunci akses produksi, memutus rantai pasok rokok ilegal, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya adiksi.
Informasi Publikasi
Whatsapp
Link