ekon academy Back to Home
Thumbnail Dokumen Publikasi

Policy Brief: Memutus Rantai Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia

0.35 MB
•
24 September 2026

Ringkasan

Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur nonprosedural masih menjadi salah satu risiko utama dalam pelindungan PMI. Penempatan nonprosedural dapat meningkatkan risiko eksploitasi, perdagangan orang, pelanggaran hak ketenagakerjaan, masalah keimigrasian, serta kesulitan memperoleh bantuan hukum dan pemulangan ketika terjadi masalah. Data Pemerintah menunjukkan bahwa tantangan tersebut masih nyata. BP2MI melaporkan 14.015 calon PMI dicegah dari keberangkatan nonprosedural pada periode 2020 sampai Mei 2024, termasuk 9.420 orang pada 2023. Akar masalah ada pada belum optimalnya ekosistem pencegahan terutama pada tingkat lokal. Policy brief ini membandingkan tiga alternatif kebijakan: (1) Penguatan layanan pellindungan PMI di desa/kelurahan prioritas; (2) Reformasi Pembiayaan Penempatan PMI; dan (3) Pengembangan Digital End-to-End Placement & Early Warning System. Direkomendasikan Penguatan layanan pellindungan PMI di desa/kelurahan prioritas. Implementasi memerlukan sinergi KP2MI, Kemendagri, dan Pemerintah Daerah.

Informasi Publikasi

Penulis Najib
Tanggal Terbit 24 September 2026
Total Unduhan 0 kali

Bagikan kelas ini